Surat Tanda Pendaftaran Yayasan Dua Garis Indonesia Telah Terbit

DUAGARIS – Dua hari berselang setelah Tim verifikasi Dinas Sosial Sidoarjo terdiri dari Yuli (Asesor) dan Yanto (Konsultan) melakukan kunjungan ke Kantor Pusat Yayasan Dua Garis Indonesia, Senin (13 Juli 2020). Tepat Rabu, 15 Juli 2020 Surat Tanda Pendaftaran (STP) Yayasan Dua Garis Indonesia diterbitkan.
Surat Tanda Pendaftaran (STP) Yayasan Dua Garis Indonesia diserahkan langsung oleh Yuli selaku ketua tim verifikator Dinas Sosial Sidoarjo kepada Nindya Seva selaku perwakilan pengurus Yayasan Dua Garis Indonesia di kantor Dinas Sosial Sidoarjo.
Nindya menyatakan syukurnya atas keberhasilan Yayasan Dua Garis Indonesia lolos verifikasi. “Ini semua wujud dari kerja keras pengurus Yayasan Dua Garis Indonesia, persiapan dilakukan selama sebulan penuh terbayar lunas dengan terbitnya SKT,” ujarnya saat menerima SKT oleh Dinsos Sidoarjo.
Sedangkan ucapan selamat disampaikan oleh tim verifikasi. “Selamat atas terbitnya SKT Yayasan Dua Garis Indonesia, semoga setelah ini Yayasan Dua Garis Indonesia bias segera beroperasi dan bermanfaat sesuai visi misi tujuan didirikannya,” ungkap Yuli selaku kordinatir tim verifikasi.
Yayasan Dua Garis Indonesia resmi beroperasi berdasarkan akta notaris Tantien Bintarti, S.H., nomor 21 tanggal 23 Juni 2020, dengan SK Kemenkumham nomor AHU-0010124.AH.01.04.Tahun 2020 ditetapkan di Jakarta, Tanggal 29 Juni 2020.
Dan dikeluarkannya Surat Tanda Pendaftaran (STP) Dinas Sosial nomor : 466.4/1980/438.5.6/2020 di Sidoarjo, Tanggal 15 Juli 2020 menjadi bukti legalitas resmi atas beroperasinya Yayasan Dua Garis Indonesia. Semoga Yayasan Dua Garis Indonesia bias mengemban amanah sesuai fungsi dan tujuan didirikannya. (Kontributor/A.Phinandhita P.)